AKREDITASI SEKOLAH - Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikann Nasional pada Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai berikut:
1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada
jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan;
2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dliakukan oleh lembaga mandiri
yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan
3) Akreditasi di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka
1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara-
an Pendidikan.
4) Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional.
5) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Pasal 1 ayat 11).
6) Kepmendikbud Nomor 193/P/2012 tentang Perubahan atas Kepmendikbud Nomor
174/P/2012 tentang Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non
Formal Periode Tahun 2012-2017.
7) Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam No. SE.DJ.I/PP.00/05/ 2008 tentang Akreditasi
Madrasah
SD Negeri Mendolo Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah diakreditasi pada tanggal 3 - 4 Agustus 2015. Kegiatan akreditasi berjalan lancar tanpa ada kendala suatu apapun. Hal ini karena SD Negeri Mendolo sudah mempersiapkan instrumen yang berkaitan dengan akreditasi. SD Negeri Mendolo yang terletak di tengah-tengah hutan di Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan dapat menunjukan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Pekalongan. Meski lokasi dan kondisi tersebut tidak menghalangi SD Negeri Mendolo untuk bersaing dengan sekolah dasar yang lain yang ada di Kabupaten Pekalongan. Ini terbukti dengan perolehan nilai B pada akreditasi tahun 2015 yang lalu. Harapan dari Kepala Sekolah dan Dewan Guru serta Komite nilai B ini agar bisa dipertahankan bahkan bisa ditingkatkan menjadi nilai A.















